DPRD Samarinda Dorong Reformasi Pelayanan Pertanahan, Sengketa Lahan Jadi Perhatian
SAMARINDA — DPRD Kota Samarinda menyoroti pentingnya pembenahan pelayanan pertanahan sebagai langkah mencegah meningkatnya persoalan sengketa lahan di tengah masyarakat.
Permasalahan administrasi pertanahan dinilai masih menjadi salah satu isu yang kerap memicu konflik, baik antarwarga maupun berkaitan dengan kepentingan pembangunan di daerah.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Markaca, mengatakan reformasi pelayanan pertanahan perlu dilakukan secara menyeluruh agar masyarakat memperoleh kepastian hukum yang jelas terhadap kepemilikan lahan. Menurutnya, proses administrasi yang lambat, kurang transparan, dan minim kepastian informasi berpotensi memunculkan persoalan baru di lapangan.
“Pelayanan pertanahan harus mampu memberikan kepastian kepada masyarakat. Jangan sampai proses yang berbelit justru memicu konflik,” ujarnya.
Ia menilai sistem pelayanan yang terbuka dan profesional menjadi faktor penting dalam menciptakan kepercayaan publik terhadap pengelolaan administrasi pertanahan. Karena itu, DPRD meminta Badan Pertanahan Nasional dan instansi terkait terus memperkuat pembenahan pelayanan, khususnya dalam hal keterbukaan informasi, percepatan proses administrasi, dan pengawasan terhadap prosedur pelayanan.
Selain itu, DPRD juga menyoroti masih adanya kawasan di Samarinda yang rawan menghadapi persoalan sengketa lahan akibat ketidakjelasan status kepemilikan maupun tumpang tindih dokumen administrasi.
Menurut Markaca, kondisi tersebut menunjukkan perlunya sistem pendataan dan verifikasi yang lebih akurat agar potensi konflik dapat ditekan sejak awal. Ia menegaskan pelayanan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan dokumen administrasi, tetapi juga menyangkut rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Kalau sistemnya tertib dan transparan, maka potensi sengketa juga bisa diminimalkan,” katanya.
DPRD menilai reformasi pelayanan pertanahan harus dibarengi dengan peningkatan profesionalisme aparatur serta pemanfaatan sistem digital untuk mempermudah akses pelayanan masyarakat.
Langkah tersebut dinilai penting agar proses pengurusan sertifikat maupun administrasi pertanahan dapat berjalan lebih cepat, efisien, dan akuntabel.
Di sisi lain, DPRD Samarinda menegaskan kesiapan untuk terus mengawal pembenahan tata kelola pertanahan melalui fungsi pengawasan dan dukungan regulasi agar pelayanan publik di sektor pertanahan semakin baik.
Dengan sistem pelayanan yang lebih modern dan transparan, DPRD berharap potensi konflik lahan di Samarinda dapat ditekan sekaligus menciptakan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat. (Adv/FA)
Bagaimana reaksi Anda?