DPRD Samarinda Matangkan Raperda Pemanfaatan Jalan, Sinkronisasi Aturan Jadi Fokus
SAMARINDA — DPRD Kota Samarinda terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemanfaatan jalan guna menciptakan aturan yang lebih tertib, jelas, dan tidak bertabrakan dengan regulasi yang telah berlaku sebelumnya.
Pembahasan regulasi tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat tata kelola pemanfaatan ruang jalan di Samarinda yang selama ini dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan di lapangan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan sinkronisasi aturan menjadi perhatian utama agar perda yang disusun nantinya tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan.
Menurutnya, regulasi terkait pemanfaatan jalan harus disusun secara hati-hati karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, aktivitas usaha, hingga ketertiban kota.
“Kita ingin perda ini benar-benar jelas dan bisa diterapkan tanpa menimbulkan persoalan baru di lapangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan pemanfaatan jalan selama ini tidak hanya berkaitan dengan lalu lintas kendaraan, tetapi juga menyangkut penggunaan ruang jalan untuk aktivitas tertentu seperti utilitas, kegiatan usaha, hingga kepentingan umum lainnya.
Karena itu, DPRD menilai diperlukan aturan yang mampu mengakomodasi berbagai kepentingan tanpa mengganggu fungsi utama jalan sebagai fasilitas publik.
Dalam proses pembahasan, DPRD juga melakukan evaluasi terhadap sejumlah regulasi yang telah ada agar tidak terjadi benturan kewenangan maupun perbedaan interpretasi dalam pelaksanaannya nanti.
Menurut Kamaruddin, harmonisasi aturan penting dilakukan supaya implementasi perda dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Selain itu, DPRD menekankan bahwa regulasi tersebut harus tetap memperhatikan aspek keselamatan, kenyamanan, serta kelancaran aktivitas masyarakat di ruang publik.
Penyusunan perda ini juga disebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kota dan meningkatkan pengawasan terhadap pemanfaatan fasilitas umum.
DPRD berharap Raperda pemanfaatan jalan nantinya mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam mengatur penggunaan ruang jalan secara lebih tertib, adil, dan terukur di Kota Samarinda.
Dengan regulasi yang lebih jelas dan terintegrasi, potensi konflik pemanfaatan ruang jalan diharapkan dapat diminimalkan sekaligus mendukung penataan kota yang lebih baik di masa mendatang. (Adv/FA)
Bagaimana reaksi Anda?