DPRD Samarinda Minta Penataan PKL Tak Sekadar Penggusuran, Solusi Jangka Panjang Harus Disiapkan
SAMARINDA — DPRD Kota Samarinda meminta pemerintah daerah tidak hanya berfokus pada penertiban pedagang kaki lima (PKL), tetapi juga menyiapkan solusi konkret agar masyarakat kecil tetap memiliki ruang usaha yang layak. Fenomena penertiban PKL yang terus terjadi di sejumlah titik Kota Samarinda dinilai perlu dibarengi pendekatan yang lebih manusiawi dan berkelanjutan. DPRD menilai persoalan PKL bukan sekadar soal ketertiban kota, tetapi juga menyangkut aspek ekonomi masyarakat.
Anggota DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan pemerintah perlu melihat persoalan PKL secara menyeluruh karena sebagian besar pedagang menggantungkan penghasilan harian dari aktivitas tersebut.
“Penataan memang perlu dilakukan, tetapi jangan hanya fokus menggusur. Harus ada solusi yang jelas bagi masyarakat yang mencari nafkah,” ujarnya.
Menurutnya, penertiban tanpa disertai penyediaan lokasi alternatif berpotensi memunculkan persoalan sosial baru, termasuk hilangnya sumber pendapatan masyarakat kecil. DPRD menilai keberadaan PKL sebenarnya menjadi bagian dari aktivitas ekonomi rakyat yang tumbuh secara mandiri di tengah keterbatasan lapangan kerja formal.
Karena itu, pemerintah diminta tidak hanya mengedepankan pendekatan penegakan aturan, tetapi juga memperhatikan keberlangsungan usaha para pedagang. Selain penataan kawasan kota, DPRD mendorong pemerintah menyediakan ruang usaha representatif yang tetap memperhatikan aspek kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan.
“Kalau memang ditertibkan, maka harus dipikirkan juga tempat relokasi atau solusi usahanya,” katanya.
DPRD juga menilai kolaborasi antarinstansi diperlukan agar penataan PKL tidak dilakukan secara parsial. Penanganan dinilai harus melibatkan dinas terkait, mulai dari sektor perdagangan, UMKM, hingga penataan ruang kota.
Di sisi lain, DPRD mengingatkan bahwa keberadaan PKL sering kali muncul akibat kebutuhan ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya tertampung dalam sektor formal.
Karena itu, penataan PKL dinilai seharusnya menjadi bagian dari strategi pemberdayaan ekonomi masyarakat, bukan semata-mata penertiban kawasan kota. DPRD berharap pemerintah kota dapat menghadirkan kebijakan yang lebih seimbang antara penegakan aturan dan perlindungan terhadap masyarakat kecil.
Dengan penataan yang terarah dan solusi yang jelas, keberadaan PKL di Samarinda diharapkan tetap dapat mendukung roda ekonomi masyarakat tanpa mengganggu ketertiban dan estetika kota. (Adv/FA)
Bagaimana reaksi Anda?