Pansus DPRD Samarinda Desak Percepatan Air Bersih, Target 100 Persen Diminta Rampung 2027
SAMARINDA — Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Samarinda menyoroti sejumlah program strategis Pemerintah Kota Samarinda sepanjang tahun anggaran 2025. Salah satu perhatian utama yakni percepatan layanan air bersih yang dinilai terlalu lambat apabila baru dituntaskan pada 2029.
Wakil Ketua Pansus LKPj DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menegaskan bahwa akses air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang seharusnya dapat dipenuhi lebih cepat. Karena itu, pihaknya mendorong agar target cakupan layanan 100 persen bisa direalisasikan paling lambat pada 2027.
Menurut Rohim, berdasarkan hasil evaluasi Pansus, cakupan pelayanan air bersih di Samarinda saat ini masih berada di kisaran 85 persen. Kondisi tersebut dianggap belum ideal mengingat masih ada sebagian masyarakat yang belum menikmati akses air bersih secara merata.
“Air bersih adalah kebutuhan mendasar masyarakat. Karena itu kami mendorong percepatan agar target pelayanan penuh tidak perlu menunggu hingga 2029,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Samarinda, Rabu (13/5/2026).
Selain persoalan layanan air bersih, Pansus juga memberi perhatian terhadap efektivitas penggunaan anggaran daerah. DPRD meminta Pemerintah Kota Samarinda melakukan evaluasi terhadap nilai kegiatan serta harga satuan proyek agar lebih realistis dan efisien.
Langkah tersebut dinilai penting agar sisa anggaran yang tersedia dapat dialihkan untuk kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak, terutama program-program prioritas yang berdampak langsung terhadap pelayanan publik.
“Jika ada anggaran yang masih bisa dihemat tanpa mengurangi kualitas pekerjaan, maka dana itu bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan persoalan masyarakat lainnya,” kata Rohim.
Di sisi lain, penanganan banjir juga menjadi sorotan serius dalam rekomendasi Pansus LKPj. DPRD menilai upaya penanggulangan banjir di Samarinda masih perlu dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi, mulai dari pembangunan kolam retensi hingga penyelesaian sistem drainase dan saluran pembuangan menuju sungai.
Rohim menilai pembangunan infrastruktur banjir tidak akan maksimal apabila hanya dikerjakan sebagian. Ia mencontohkan pembangunan kolam retensi di kawasan Sempaja yang hingga kini belum memberikan dampak optimal karena saluran pembuangan air menuju sungai belum sepenuhnya selesai.
“Pembangunan penanganan banjir harus terintegrasi dalam satu sistem. Jangan sampai kolam retensi selesai dibangun, tetapi jalur aliran airnya belum tuntas sehingga manfaatnya tidak dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Rekomendasi hasil kerja Pansus LKPj tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Kota Samarinda sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut. Dokumen rekomendasi juga akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari mekanisme pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. (Adv/FA)
Bagaimana reaksi Anda?