Cegah Api Meluas, DPRD PPU Dorong Perusahaan Bangun Parit dan Kolam Air di Kawasan Konsesi

Rq 01 September 2026, 14:23 227 kali dibaca
Cegah Api Meluas, DPRD PPU Dorong Perusahaan Bangun Parit dan Kolam Air di Kawasan Konsesi

‎PENAJAM – Perusahaan pemegang konsesi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) didorong memperkuat infrastruktur pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya menghadapi musim kemarau panjang.

‎

‎Anggota Komisi II DPRD PPU, Syarifuddin HR, mengatakan pencegahan karhutla membutuhkan kesiapan teknis di lapangan. Salah satunya dengan menyediakan sarana yang dapat membantu menghambat penyebaran api sekaligus memenuhi kebutuhan air saat terjadi kebakaran.

‎

‎“Kalau di konsesi perusahaan yang bertanggung jawab adalah perusahaannya,” ujarnya, Selasa (1/9/2026).

‎

‎Menurut Syarifuddin, perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan seharusnya telah memiliki sejumlah persyaratan dan kesiapan menghadapi potensi kebakaran. Namun, sistem pencegahan tersebut dinilai masih perlu terus diperkuat.

‎

‎“Saya merasa kalau setiap perusahaan, apalagi terkait dengan kehutanan, pasti syarat-syarat terpenuhi. Cuma yang perlu dipahami untuk ke depannya, paling tidak kalau kita membicarakan konsesi untuk pencegahan itu bisa dikuatkan,” ujarnya.

‎

‎Ia menilai pencegahan tidak cukup hanya mengandalkan kesiapan administratif. Kondisi lapangan membutuhkan sarana yang dapat langsung digunakan ketika api muncul.

‎

‎Salah satu langkah yang didorong adalah pembuatan parit atau sekat untuk memperlambat pergerakan api. Selain itu, perusahaan juga diminta menyediakan kolam atau tempat penampungan air dengan kapasitas besar.

‎

‎“Artinya mungkin dibuatkan parit agar dalam kebakaran itu tidak mudah pindah. Terus juga dibuatkan kolam sebesar mungkin untuk tadah hujannya, jadi tempat penampungan air,” jelasnya.

‎

‎Menurutnya, keberadaan infrastruktur tersebut dapat membantu perusahaan melakukan penanganan awal sekaligus mencegah kebakaran berkembang lebih luas.

‎

‎Syarifuddin menekankan bahwa upaya pencegahan harus dilakukan sebelum kondisi darurat terjadi. Terlebih, dampak karhutla dapat menyebar keluar dari kawasan konsesi dan memengaruhi masyarakat.

‎

‎“Paling tidak kita bisa sama-sama lakukan pencegahan dari awal. Masalah kebakaran ini bukan masalah daerah saja, tapi masalah nasional bahkan internasional,” pungkasnya.(adv)

Bagaimana reaksi Anda?

Tinggalkan Komentar