DPRD PPU Dorong Reklamasi Tambang Tak Sekadar Setor Jaminan

Ar 16 September 2026, 18:00 242 kali dibaca
DPRD PPU Dorong Reklamasi Tambang Tak Sekadar Setor Jaminan

PENAJAM - Pemulihan lingkungan setelah aktivitas pertambangan dinilai perlu menjadi perhatian utama dalam pengelolaan kawasan bekas tambang di Penajam Paser Utara (PPU). DPRD PPU menilai kewajiban reklamasi harus benar-benar diwujudkan melalui pemulihan lahan, bukan hanya melalui penyetoran dana jaminan.

 

Anggota Komisi III DPRD PPU, Sariman, menyoroti pelaksanaan reklamasi yang berkaitan dengan jaminan pembiayaan dari pemegang izin pertambangan. Menurutnya, besaran dana jaminan harus mencerminkan kebutuhan pekerjaan reklamasi yang sebenarnya.

 

“Dulu kan kalau buka izin tambang ada jaminan reklamasi. Tapi kalau kita hitung jaminan reklamasi itu kan main-main,” ujarnya, Rabu (16/9/2026).

 

Sariman mengatakan, apabila dana jaminan tidak mencukupi, terdapat risiko proses pemulihan kawasan tidak berjalan secara maksimal. Terlebih ketika tanggung jawab terhadap kawasan bekas tambang kemudian harus dikembalikan kepada pemerintah.

 

“Dia tahu betul bahwa nanti reklamasinya tidak cukup satu miliar, makanya dia merasa sudah naruh jamrek, dia tidak kerjakan reklamasinya. Begitu dikembalikan ke pemerintah, enggak cukup juga duitnya,” lanjutnya.

 

Ia menilai persoalan tersebut perlu dilihat sebagai bagian dari tanggung jawab lingkungan dalam aktivitas pertambangan. Perhitungan jaminan reklamasi, kata dia, harus mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan pemulihan kawasan di lapangan.

 

“Enggak ada jaminan reklamasi yang mampu mengerjakan reklamasi,” tegasnya.

 

Sorotan terhadap reklamasi tersebut juga berkaitan dengan rencana pemanfaatan sejumlah kawasan bekas tambang, termasuk wacana pemanfaatan air.

 

Menurutnya, kondisi lingkungan pascatambang perlu diketahui dan diperhatikan sebelum kawasan tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan lain.

 

Sariman menilai pemulihan lahan dan lingkungan harus menjadi bagian dari pengelolaan pertambangan sejak awal. Dengan begitu, kawasan bekas tambang dapat ditangani secara lebih terarah setelah kegiatan pertambangan berakhir. (Adv)

Bagaimana reaksi Anda?

Tinggalkan Komentar