DPRD PPU Dorong Riwayat Lahan Eks HGU PT TKA Ditelusuri Sebelum Reforma Agraria
PENAJAM - DPRD Penajam Paser Utara (PPU) menyoroti pentingnya penelusuran riwayat lahan dalam pelaksanaan program reforma agraria. Hal itu terutama berkaitan dengan lahan eks HGU PT TKA yang dikelola Badan Bank Tanah dan dialokasikan untuk program tersebut.
Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishaq Rahman, mengatakan asal-usul dan status penguasaan lahan perlu dipastikan terlebih dahulu sebelum diberikan kepada masyarakat.
Digitalisasi Perizinan PPU Perlu Diiringi Sosialisasi dan Pendampingan
Menurutnya, penelusuran diperlukan untuk mengetahui apakah lahan sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) atau memiliki hubungan penguasaan dengan masyarakat.
“Kan mestinya dicari tahu dulu asal-usulnya seperti apa, posisi lahan tersebut seperti apa. Ditinggalkan oleh PT TKA, apakah dulu itu bentuknya HGU atau dia pinjam pakai terhadap masyarakat, itu kan harusnya begitu,” ujarnya, Senin (14/9/2026).
Ishaq menilai, kejelasan riwayat lahan penting agar program reforma agraria tidak menimbulkan tumpang tindih penguasaan di kemudian hari.
Ia menyoroti kondisi ketika lahan yang telah disiapkan untuk masyarakat ternyata masih memiliki pemilik atau pihak yang menguasai lahan tersebut.
“Itu apa sih yang bisa diselesaikan kalau posisi lahan itu sudah ada pemiliknya, kemudian orang yang diambil lahannya dipindahkan ke tempat yang ada pemiliknya, kan nggak bisa selesai. Menumpuk permasalahan dong,” ujarnya.
Karena itu, ia menilai pemerintah perlu memastikan fakta di lapangan sebelum menjadikan suatu lokasi sebagai bagian dari program reforma agraria.
“Begini, mereka cuma terima fakta dari pusat, tapi kemudian di lapangan tidak pernah tahu faktanya seperti apa,” ujarnya.
Ishaq juga mempertanyakan ketersediaan lahan yang benar-benar tidak memiliki persoalan penguasaan sebelumnya untuk menyelesaikan persoalan agraria masyarakat.
“Kalau reforma agraria itu mau menyelesaikan masalah, mencari lokasi yang memang tidak ada pemilik sebelumnya, di mana sih? Saya juga bingung,” lanjutnya.
Ia berharap proses pengelolaan lahan eks HGU PT TKA tidak hanya mengacu pada data administratif, tetapi juga memperhatikan kondisi aktual serta riwayat penguasaan lahan. Dengan demikian, alokasi lahan untuk reforma agraria dapat berjalan tanpa menimbulkan persoalan agraria baru di masyarakat. (Adv)
Bagaimana reaksi Anda?