DPRD PPU Dorong Satgas PKH dan Warga Duduk Bersama Bahas Sawit

Ar 14 September 2026, 17:52 217 kali dibaca
DPRD PPU Dorong Satgas PKH dan Warga Duduk Bersama Bahas Sawit

PENAJAM - DPRD Penajam Paser Utara (PPU) mendorong adanya pertemuan langsung antara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan masyarakat yang terdampak penertiban kawasan.

 

Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishaq Rahman, menilai dialog diperlukan karena terdapat tanaman sawit yang sebelumnya dibuka, ditanam, dan dikelola masyarakat, tetapi kemudian masuk dalam objek penertiban.

 

Ia mengatakan masyarakat tidak lagi diperbolehkan mengambil hasil dari tanaman sawit setelah Satgas PKH melakukan penertiban di lapangan.

 

“Satgas PKH dia tiba-tiba turun ke lapangan, ditemukan tanaman sawit milik warga lalu dilaranglah masyarakat untuk memungut atau mengambil hasil dari tanaman tersebut,” ujarnya, Senin (14/9/2026).

 

Menurut Ishaq, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui tindakan penertiban. Masyarakat yang selama ini mengelola lahan juga perlu mendapatkan ruang untuk menyampaikan kondisi serta persoalan yang mereka hadapi.

 

“Satgas PKH dan warga tidak pernah duduk bareng. Itulah kelebihan mereka, di situlah kekurangan kita,” ujarnya.

 

Ishaq juga mempertanyakan pengelolaan tanaman setelah masyarakat dilarang mengambil hasilnya. Ia menyebut hasil tanaman tersebut kemudian diserahkan kepada PT Agrinas dan diteruskan kepada pihak lain.

 

“Yang kemudian diserahkan ke PT Agrinas, dari Agrinas diserahkan ke PT Razaq. Dikelola tuh, ada di PT Fajar Surya Swadaya, ada PT BS, PT BWL. Yang terluas itu kan ada di PT Fajar Surya Swadaya, 7.000 lebih, itu masuk wilayah Kecamatan Waru,” ujarnya.

 

Ia menilai keberadaan masyarakat yang sejak awal membuka dan mengelola lahan perlu menjadi bagian dari pembahasan. Menurutnya, masyarakat telah mengeluarkan tenaga dan biaya hingga tanaman menghasilkan.

 

“Jangan rampok punya rakyat dong. Sudah negara ini berbisnis dengan rakyat. Rakyat sudah buka, dia tanah, dia rintis, dia tanam, dia pupuk sampai keluar hasil kita,” ujarnya.

 

Selain persoalan masyarakat, Ishaq mempertanyakan dasar pengelolaan kawasan oleh perusahaan yang disebutnya terlibat dalam pengelolaan tanaman sawit tersebut.

 

“Itu tidak ada dasar HGU, PT Fajar Surya ini konsesi HTI. HTI kan tidak boleh ditanamkan sawit, tapi kan warga yang menanam,” katanya.

 

Ishaq juga menilai perlu ada kejelasan mengenai tujuan penertiban apabila kawasan tersebut memang merupakan kawasan budidaya kehutanan.

 

“Kalau memang benar Satgas itu mau menertibkan kawasan hutan itu dari tanaman sawit, karena itu kawasan budidaya kehutanan, artinya kayu-kayuan, mestinya kan tanaman tersebut ditumbang, dikembalikan tanamkan kayu-kayuan. Tapi tidak,” jelasnya.

 

Karena itu, DPRD PPU mendorong adanya komunikasi langsung antara Satgas PKH dengan warga untuk membahas status tanaman, pengelolaan hasil, serta langkah penanganan kawasan. Dialog dinilai penting agar proses penertiban tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat yang sebelumnya mengelola lahan tersebut. (Adv)

Bagaimana reaksi Anda?

Tinggalkan Komentar