DPRD PPU Tegaskan Pembakaran Berujung Sanksi, Penyebab Kebakaran Tetap Harus Diusut
PENAJAM – DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti sengaja menyebabkan kebakaran. Namun, sebelum sanksi dijatuhkan, penyebab dan pihak yang bertanggung jawab tetap harus dipastikan melalui investigasi.
Wakil Ketua I DPRD PPU, Syahrudin M Noor, mengatakan kebakaran yang terjadi di area konsesi perusahaan tidak bisa langsung diarahkan kepada pihak tertentu tanpa adanya hasil penyelidikan.
Digitalisasi Perizinan PPU Perlu Diiringi Sosialisasi dan Pendampingan
“Kita tidak bisa juga menjudge orang yang membakar. Walaupun mungkin posisinya dalam lingkup perusahaan, ya konsesi, tidak bisa. Harus ada investigasi dulu,” ujarnya, Kamis (3/9/2026).
Menurut Syahrudin, terdapat sejumlah kemungkinan yang harus diperiksa. Selain aktivitas perusahaan, aktivitas masyarakat di sekitar kawasan juga perlu menjadi bagian dari penelusuran untuk mengetahui sumber api secara pasti.
“Kita bisa saja berpikir negatif bahwa ini dibakar memudahkan korporasi untuk mempercepat ekspansi mereka. Tetapi ada beberapa juga mungkin di lingkungan di situ ada pekebun masyarakat, mungkin juga perusahaan itu sendiri,” jelasnya.
Ia menilai investigasi menjadi tahapan penting sebelum menentukan langkah hukum. Apabila ditemukan bahwa kebakaran dilakukan secara sengaja, maka pihak yang bertanggung jawab harus menghadapi konsekuensi hukum.
“Kalau itu dilakukan secara sadar pasti ada punishment, ada sanksi hukum yang cukup tegas dari kepolisian,” tegasnya.
Syahrudin juga mengingatkan bahwa upaya pencegahan kebakaran harus dimulai dari aktivitas sehari-hari. Ia menyoroti kebiasaan membakar sampah yang dinilai juga berpotensi menjadi pemicu kebakaran.
“Jangankan hutan yang dibakar, sampah saja dibakar itu dilarang,” tutupnya.
Menurutnya, ketegasan terhadap aktivitas pembakaran diperlukan untuk mencegah kebakaran meluas dan menimbulkan kerugian. Di sisi lain, proses penegakan hukum tetap harus didasarkan pada hasil investigasi agar pihak yang dikenai sanksi benar-benar merupakan pihak yang terbukti bertanggung jawab.
DPRD PPU berharap penanganan kebakaran di wilayah konsesi maupun kawasan lainnya dilakukan secara objektif, dengan mengedepankan penyelidikan terhadap sumber api dan memastikan setiap pelanggaran diproses sesuai ketentuan yang berlaku.(adv)
Bagaimana reaksi Anda?