Karena Masuk Kawasan IKN, Pemekaran Sepaku Punya Mekanisme Khusus

Rq 02 September 2026, 14:32 311 kali dibaca
Karena Masuk Kawasan IKN, Pemekaran Sepaku Punya Mekanisme Khusus

PENAJAM - Rencana pemekaran wilayah Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), memiliki karakteristik berbeda dibandingkan pemekaran Babulu. Keberadaan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) membuat proses pemekaran Sepaku turut mempertimbangkan kepentingan strategis nasional.

‎

‎Anggota Komisi I DPRD PPU, Bijak Ilhamdani, mengatakan pemekaran Sepaku tetap berkaitan dengan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, prosesnya juga melibatkan Otorita IKN karena menyangkut wilayah yang berada dalam kawasan IKN.

‎

‎“Kalau Sepaku ada pendekatan strategis nasional karena posisinya berkaitan dengan IKN. Jadi mekanismenya tidak sama dengan Babulu,” jelasnya, Rabu (2/9/2026).

‎

‎Menurut Bijak, kondisi tersebut menjadi pembeda utama antara proses pemekaran Sepaku dan Babulu. Jika Babulu berjalan melalui mekanisme administratif normatif, Sepaku membutuhkan pendekatan yang mempertimbangkan posisi strategis kawasan IKN.

‎

‎“Untuk Babulu jalurnya tetap normatif melalui Kemendagri. Kalau Sepaku juga tetap melalui Kemendagri, tetapi ada prakarsa dari Otorita IKN karena menyangkut wilayah yang masuk kawasan IKN,” pungkasnya.

‎

‎Meski memiliki mekanisme berbeda, DPRD PPU tetap menargetkan proses pemekaran wilayah dapat diselesaikan pada 2027. Tahapan administrasi menjadi salah satu pekerjaan yang harus dituntaskan untuk mengejar target tersebut.

‎

‎Bijak mengatakan agenda pemekaran sebenarnya telah menjadi prioritas sejak periode DPRD sebelumnya. Namun, target yang ditetapkan sebelumnya belum tercapai sehingga perlu kembali didorong agar tidak mengalami penundaan.

‎

‎“Pemekaran ini memang menjadi sesuatu yang harus kita tuntaskan. Target sebelumnya belum tercapai, sehingga sekarang kita arahkan kembali penyelesaiannya tahun depan,” ujarnya.

‎

‎Ia berharap proses administrasi dapat diselesaikan sepanjang tahun ini. Dengan demikian, tahapan pemekaran dapat terus bergerak dan tidak kembali terhambat oleh persoalan administratif.

‎

‎DPRD PPU menilai keberadaan IKN menjadi faktor penting yang harus diperhitungkan dalam proses pemekaran Sepaku, terutama dalam membangun koordinasi antara pemerintah daerah, Kemendagri, dan Otorita IKN.(adv)

Bagaimana reaksi Anda?

Tinggalkan Komentar